Kumpulan Berita
MUI dalam fatwanya menyatakan sholat Jumat ditiadakan sementara di wilayah yang terkena wabah virus corona.
Untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Masjid Istiqlal Jakarta memutuskan tidak menggelar salat Jumat.
Masjid Istiqlal Jakarta memutuskan untuk tidak menggelar ibadah salat Jumat selama dua pekan.
Maka dari itu, lanjut Nasaruddin, bagi kita umat beragama Islam tidak ada cara lain untuk mengikuti anjuran ulama dan umara.