Kumpulan Berita
Pemerintah mengatur jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama pandemi virus corona di Indoensia
Pandemi virus corona atau Covid-19 membuat sistem dan cara kerja mengalami perubahan.
Ia tampil rapi dan cantik dengan mengenakan seragam PNS.
Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk kembali beraktivitas pada masa transisi menuju new normal.
PNS bisa buka usaha sampingan yang menguntungkan dengan berirausaha
ASN belum diperbolehkan berdinas ke luar kota
PPK di instansi pemerintah akan bertugas untuk menentukan pegawai yang bisa melaksanakan pekerjaan dari rumah
New normal atau kenormalan baru kini sudah semakin sering kita dengar.