Kumpulan Berita
SEMA itu disusun oleh Kelompok Kerja (Pokja) MA yang melibatkan para stakeholder terkait.
Terbitnya SE MA tersebut semakin memperkuat dan menegaskan keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait nikah beda agama pada Selasa 31 Januari lalu.
Diketahui, pernikahan itu berlangsung di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura pada 8 Juni 2022 lalu.