Kumpulan Berita
Simak lima syarat utama melangsungkan pernikahan. Sebagaimana ajaran dalam agama Islam.
Acara pernikahan itu berbeda dengan resepsi pada umumnya.
Saiful Bahri (28), warga Dusun Bakong Dasan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat menghebohkan masyarakat.
Ini protokol kesehatan Covid-19 untuk melakukan pesta pernikahan.
Kemenag sudah membolehkan lagi nikah di luar KUA pada masa pandemi Covid-19. Tapi, harus memenuhi 11 syarat ini.
Kalau sudah jodoh mau diapa lagi? Ujar sang ibu gadis cantik itu.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan.
Pengenalan terhadap keluarga calon pasangan hidup ini jauh lebih penting.