Kumpulan Berita
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan menjadi UU
Pemerintah masih mencari formula yang tepat untuk menyelsaikan masalah tenaga non-ASN atau honorer
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menegaskan tak ada PHK tenaga honorer.
Abdullah Azwar Anas membahas nasib tenaga honorer bersama Komisi II DPR RI