Kumpulan Berita
Saat ini banyak konten yang mempromosikan obat ilegal di berbagai platform daring yang meresahkan masyarakat awam
Bareskrim Polri menyatakan telah melimpahkan tahap II atau menyerahkan tersangka Dianus Pionam dan barang bukti
Tidak sedikit orang yang ingin hasil instan sehingga memilih untuk mengonsumsi obat-obatan, salah satunya obat tradisional.
kasus sejenis ini dalam kurun waktu dua tahun terakhir, mencapai 88 kasus.
Ada obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Paracetamol dan Sildenafil.
Selama pandemi Covid-19 ini membeli obat-obatn bisa dilakukan via stius online.
Dari hasil pengungkapan tersebut, turut ditangkap sebanyak 12 tersangka.
BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan dalam mengonsumsi obat.