Kumpulan Berita
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan Badan POM Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan obat tidak hanya di apotek, tetapi juga di fasilitas lain seperti minimarket hingga supermarket.
Media sosial dihebohkan dengan pengakuan seorang pedagang obat ilegal yang mengaku rutin memberikan setoran uang kepada oknum anggota Polres Metro Jakarta Timur. Kabar tersebut kini telah dibenarkan oleh Kapolsek Cipayung, Kompol Dwi Susanto.
Polsek Metro Tanah Abang mengungkap kasus peredaran gelap obat-obatan daftar G atau obat terlarang.
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat ilegal di lokasi tersebut.