Kumpulan Berita
Media sosial dihebohkan dengan pengakuan seorang pedagang obat ilegal yang mengaku rutin memberikan setoran uang kepada oknum anggota Polres Metro Jakarta Timur. Kabar tersebut kini telah dibenarkan oleh Kapolsek Cipayung, Kompol Dwi Susanto.
Polsek Metro Tanah Abang mengungkap kasus peredaran gelap obat-obatan daftar G atau obat terlarang.
Pabrik obat-obatan ilegal tak berizin di Kabupaten Malang digerebek oleh polisi. Dari penggerebekan di pabrik yang berada di Pasar Gedangan
Sambil membawa berbagai poster, mereka terus berteriak menentang adanya peredaran narkoba.
Tamar menjelaskan barang bukti obat terlarang daftar 'G' diamankan mulai dari Tramadol hingga Eximer
Barang bukti hasil ungkapan kasus tersebut polisi menyita sebanyak 5.147 butir tramadol dan 5.307 butir eximer.
Lewat Layanan Lapor Pak Kapolres Reborn, Pengedar Obat Keras di Bandung Ditangkap
Dari tangannya, polisi menyita ratusan butir tablet siap edar