Kumpulan Berita
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam operasi yang digelar pada Rabu 27 Mei 2026 malam, polisi menangkap tiga orang terduga pengedar dan menyita 1.802 butir obat keras dari berbagai jenis.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan Badan POM Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan obat tidak hanya di apotek, tetapi juga di fasilitas lain seperti minimarket hingga supermarket.
Media sosial dihebohkan dengan pengakuan seorang pedagang obat ilegal yang mengaku rutin memberikan setoran uang kepada oknum anggota Polres Metro Jakarta Timur. Kabar tersebut kini telah dibenarkan oleh Kapolsek Cipayung, Kompol Dwi Susanto.
Pabrik obat-obatan ilegal tak berizin di Kabupaten Malang digerebek oleh polisi. Dari penggerebekan di pabrik yang berada di Pasar Gedangan
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat ilegal di lokasi tersebut.