Kumpulan Berita
Polsek Metro Tanah Abang mengungkap kasus peredaran gelap obat-obatan daftar G atau obat terlarang.
Pabrik obat-obatan ilegal tak berizin di Kabupaten Malang digerebek oleh polisi. Dari penggerebekan di pabrik yang berada di Pasar Gedangan
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat ilegal di lokasi tersebut.
Tamar menjelaskan barang bukti obat terlarang daftar 'G' diamankan mulai dari Tramadol hingga Eximer
Barang bukti hasil ungkapan kasus tersebut polisi menyita sebanyak 5.147 butir tramadol dan 5.307 butir eximer.
Selain obat terlarang, polisi meringkus lima orang terduga pelaku dalam penggerebekan
Dari tangannya, polisi menyita ratusan butir tablet siap edar
BPOM Jelaskan Bahaya Obat Tradisional yang Dicampur Bahan Kimia