Kumpulan Berita
Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan toko kosmetik di kawasan Jalan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu 30 Mei 2026. Penggerebekan dilakukan usai tempat itu dicurigai menjadi lokasi peredaran obat keras ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon, mengatakan polisi baru saja mengungkap peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di wilayah Kota Bekasi. Dua tersangka berinisial TM (26) dan SN (24) yang diduga menjadi pengedar obat-obatan golongan keras seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl pun diciduk.
Ketiga pelaku ditangkap di kawasan Kebagusan, Kemang, dan Cilandak.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 2.400 butir obat keras. Polisi menangkap tiga orang di dua lokasi berbeda.
Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Nurali Hambali memastikan pihaknya telah mengirim tim ke lokasi untuk menyelidiki dugaan adanya jual beli obat terlarang di kios tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas gabungan, menggerebek sebuah toko kosmetik di Jalan Pisangan Baru III, Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali membongkar praktik peredaran obat keras ilegal. Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, dua perempuan diamankan petugas.
Seorang pemuda bernama Zulfahmi (24) asal Aceh harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap gegara menjual obat keras berkedok toko kosmetik di Kampung Sawah, Desa Cikaregema