Kumpulan Berita
pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar.
Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi mudik kembali dilakukan oleh banyak masyarakat Indonesia. Perjalanan jauh menuju kampung halaman tentu membutuhkan persiapan matang, tidak hanya soal kendaraan dan barang bawaan, tetapi juga kesehatan selama di perjalanan.
Mulai Oktober 2026, produk tanpa sertifikat halal akan dianggap ilegal. Aturan ini berlaku untuk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan lainnya. Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.