Kumpulan Berita
BPOM sendiri sebelumnya menyatakan bahwa obat tersebut masuk dalam kategori aman.
obat yang dikonsumsi pasien, disebut masih aman dikonsumsi karena kadar EG dan DEG sangat kecil
Sirup tersebut dinyatakan aman dan memenuhi syarat Farmakope Nasional.
pembelian obat harus dilakukan di toko resmi dengan surat izin dari Kementerian Kesehatan
Jadi kalau memenuhi syarat berarti sebenarnya boleh digunakan, itu tentu harus sesuai dengan dosis dan penggunaannya.
Hasil kesimpulan BPOM ini, diperoleh dari hasil pengujian sampel obat yang dilakukan.
Setelah sempat mereda, kini kembali muncul dua kasus baru gagal ginjal akut pada anak.
Satu kasus bahkan dilaporkan meninggal dunia tak lama setelah mengonsumsi obat sirup penurun demam merek Praxion.