Kumpulan Berita
Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang tahun 2024.
Besaran NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB-P2 berdasar persentase yaitu paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen.
Kebijakan pembebasan PBB ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.