Kumpulan Berita
Kasi Humas Polres Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, mengatakan kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak menuntut ganti rugi.
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah suatu perkara seharusnya diperiksa di peradilan umum atau peradilan militer.
Wakil Komandan Puspom TNI Marsekal Pertama Bambang Suseno mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan dua personel TNI di kasus tersebut.
Dalam video yang beredar oknum yang diketahui berinisial Peltu A nampak menodongkan pistol ke pengendara tersebut.
Pria tersebut juga sempat melakukan pemukulan dan membanting handphone milik pengemudi taksi online tersebut.
Seorang pengemudi ojek online (ojol) dilaporkan menjadi korban penganiayaan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku penganiayaan diduga merupakan anggota TNI.
Lembaga Imparsial mendesak agar kasus dugaan tindak kekerasan dan kriminalitas yang melibatkan oknum anggota TNI, ditangani melalui sistem peradilan umum, bukan peradilan militer. Desakan ini disampaikan menyusul dua peristiwa terbaru yang melibatkan prajurit TNI di Jakarta dan Pontianak.
Seorang oknum TNI aktif berinisial Praka S-I melepaskan tembakan di area pos keamanan bank dan nyaris mengenai anggota intel Kodim 1409/Gowa.