Kumpulan Berita
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan Pelindo soal limbah sampah oli bekas di pelabuhan.
Oli bekas masuk ke dalam kategori limbah B3. Oleh karena itu jangan membuang oli bekas sembarangan. Oli bekas dapat dimanfaatkan kembali.
Oli bekas adalah limbah yang dapat merusak lingkungan. Oleh karena itu, pembuangan oli bekas tidak boleh dibuang sembarangan