Kumpulan Berita
Berdasarkan penyelidikan sementara, penganiayaan yang dialami korban itu dilakukan pasangan tersebut, yang mana sudah kerap terjadi.
A-Z (19) dan PS-D (22), pasangan yang terlibat dalam kasus penganiayaan anak, akhirnya ditangkap petugas gabungan dari Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka ditangkap di Karawang saat berusaha melarikan diri ke kampung halaman mereka di Cirebon, Jawa Barat.
Polisi mengungkap perilaku keji pasangan suami-istri (pasutri) berinisial AZR alias Zack (19) dan SD (24) yang membunuh anak kandungnya berinisial RMR (3 tahun 9 bulan).