Kumpulan Berita
KPK menyatakan telah menerima petikan putusan MA soal penolakan Kasasi yang diajukan Hendri Yuzal eks Staf Khusus Irwandi Yusuf.
Amar putusan, Tolak Perbaikan.
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI memperberat hukuman Gubernur Aceh non-aktif, Irwandi Yusuf.
Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta subsidair 6 bulan kurungan bui.
Jelas dicatut, saat ketemu Izil Azhar pun saya tanya, dia bilang saya catut.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang terhadap Gubernur Aceh Non-aktif Irwandi Yusuf.