Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penahanan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid dipindahkan ke Pekanbaru. Pemindahan ini menjelang digelarnya persidangan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Riau Abdul Wahid tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (4/11/2025). Ia sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan kasus korupsi.