Kumpulan Berita
Menurut Arsul, bebasnya Romi pun sesuai dengan aturan hukum pidana atau sebagaimana yang tertuang Pasal 253 KUHAP.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Romi resmi hirup udara bebas.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong masa tahanan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum lanjutan atau banding.
Majelis Hakim Tipikor tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK terkait dengan pencabutan hak politik Eks Ketua Umum PPP M Rommahurmuziy.
Dalam putusan, uang tersebut disebut terkait dengan proses seleksi Haris Hasanuddin.
Rohamurmuziy akan menjalani sidang vonis atas kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), hari ini,
Sidang dijadwalkan digelar pukul 10 WIB.