Kumpulan Berita
Perkara Imam telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Selain kurungan penjara, Imam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sehanyak Rp18.154.238,882.
Miftahul Ulum divonis empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta serta subsidair tiga bulan penjara.
Miftahul Ulum akan menghadapi putusan Majelis Hakim terkait kasus dugaan suap bantuan dana hibah KONI.
Saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar bapak Adi Toegarisman dan keluarga besar bapak Achsanul Qosasi.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta.
Imam Nahrawi mengungkap ada dugaan aliran uang sekira Rp7 miliar untuk mengurus kasus di Kejaksaan.