Kumpulan Berita
Ramadhan memastikan, Interpol sudah mencantum nama Harun Masiku ke dalam daftar Red Notice.
Penyetoran uang Rp1 miliar itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021.
Daniel menyebut sudah tidak bertemu dengan Harun Masiku.
Polri saat ini masih belum menemukan keberadaan Harun Masiku.
Sejalan dengan itu, Ali juga menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum pada KPK telah menyerahkan memori kasasi ke MA.
Harun ditetapkan sebagai buronan pada Januari 2020, dan hingga kini belum ditemukan keberadaannya.
KPK juga menyatakan banding terhadap vonis mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
Diduga, Wahyu Setiawan menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta.