Kumpulan Berita
Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Selain Faisol penyidik juga akan memeriksa Stafsus Menpora, Zainul Munasichin dan PNS Kemenpora, M. Angga.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Sesmenpora, Gatot.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Juru Bicara KPK.
Diketahui KPK baru menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah.
Imam Nahrawi berharap pertolongan Allah dalam mengikuti proses hukum kasus suap dana hibah KONI.
Imam Nahrawi yang sudah jadi tersangka di KPK dan baru mengundurkan diri dari Menpora dicegah ke luar negara selama 6 bulan.
Ia meminta maaf setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI kepada Kemenpora sebesar Rp 26,5 miliar oleh KPK.