Kumpulan Berita
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai langka kepolisian tepat dalam menghentikan penyidikan kasus Ketua PA 212 Slamet Ma'arif.
Polisi menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif.
Kubu Jokowi menganggap penghentian kasus Slamet Ma'arif sebagai hal yang lucu dan tak masuk akal.
BPN menyatakan bahwa sejak awal Slamet Ma'arif tak melakukan pelanggaran pemilu.
Kasus yang menjerat Ketua PA 212 Slamet Ma'arif resmi dihentikan pihak kepolisian.
Penyidik memungkinkan melimpahkan perkara tersebut ke penuntutan tanpa harus mendapat keterangan dari tersangka.
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif batal menghadiri pemeriksaan polisi di Mapolda Jateng.
Diterimanya SPDP tersebut, Kepala Kejari Surakarta telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum.