Kumpulan Berita
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang tersangka pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada kasus pagar laut di Desa Segarajaya.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang tersangka pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sembilan tersangka terkait kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Polri menetapkan kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat naik ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah mengantongi dugaan pidana yang terjadi di pagar laut Desa Huripjaya
Polri telah memeriksa sebanyak 25 saksi guna mengusut kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Perusahaan tersebut bongkar pagar laut di Bekasi secara mandiri.
Kepala Desa (Kades) Segarajaya Kabupaten Bekasi, Abdul Rosyid membantah keterlibatan dalam pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.