Kumpulan Berita
Kebijakan pembebasan PBB-P2 ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif PBB-P2 tahun 2026.
Pemprov DKI Jakarta resmi melanjutkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026.
Niam mengatakan, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier(hajiyat dan tahsiniyat).
Pemprovi DKI Jakarta terus mencari upaya untuk membuat Kota Jakarta menjadi lebih nyaman dan berkelanjutan.
Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan pesan terkait meroketnya nilai pajak bumi dan bangunan di sejumlah daerah yang memicu demo besar-besaran.
Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jombang akhirnya sepakat merevisi Perda terkait PBB yang sebelumnya mengalami kenaikan drastis hingga lebih dari 1.000 persen
Kebijakan kenaikan PBB di Cirebon hingga 1000% menuai protes. Kekayaan Wali Kota Effendi Edo sebesar Rp8,46 miliar pun turut disorot. Effendi membantah kenaikan tersebut dan membuka peluang revisi perda.