Kumpulan Berita
Insentif berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada 1 Juni hingga 31 Juli 2026.
Kebijakan pembebasan PBB-P2 ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif PBB-P2 tahun 2026.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto buka suara soal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pajak berkeadilan
Niam mengatakan, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier(hajiyat dan tahsiniyat).
Pemprovi DKI Jakarta terus mencari upaya untuk membuat Kota Jakarta menjadi lebih nyaman dan berkelanjutan.
Gerakan Rakyat Cirebon (GRC) mengumumkan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis, 11 September 2025.
Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jombang akhirnya sepakat merevisi Perda terkait PBB yang sebelumnya mengalami kenaikan drastis hingga lebih dari 1.000 persen