Kumpulan Berita
Masih terdapat kesalahan administrasi, seperti alamat objek pajak yang tidak sesuai, luas tanah berbeda dengan sertifikat, hingga data wajib pajak yang tidak cocok dengan identitas resmi
Masyarakat yang data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dapat mengajukan pembetulan secara online.
Masyarakat yang mengalami perubahan kepemilikan properti diminta segera melakukan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Kebijakan pembebasan PBB-P2 ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif PBB-P2 tahun 2026.
Pemprov DKI Jakarta resmi melanjutkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026.
Niam mengatakan, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier(hajiyat dan tahsiniyat).
Pemprovi DKI Jakarta terus mencari upaya untuk membuat Kota Jakarta menjadi lebih nyaman dan berkelanjutan.