Kumpulan Berita
Masyarakat yang mengalami perubahan kepemilikan properti diminta segera melakukan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Insentif berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada 1 Juni hingga 31 Juli 2026.
Kebijakan pembebasan PBB-P2 ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria sesuai aturan yang berlaku.
Pemprov DKI Jakarta resmi melanjutkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto buka suara soal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pajak berkeadilan
Niam mengatakan, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier(hajiyat dan tahsiniyat).
Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan pesan terkait meroketnya nilai pajak bumi dan bangunan di sejumlah daerah yang memicu demo besar-besaran.
Gerakan Rakyat Cirebon (GRC) mengumumkan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis, 11 September 2025.