Kumpulan Berita
Pemerintah memberikan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen untuk pemutaran film nasional di wilayah Jakarta. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 dan mulai berlaku pada masa pajak Juli 2026.