Kumpulan Berita
Keringanan tersebut tidak menjadi tambahan keuntungan bagi bioskop atau penyelenggara pemutaran film, melainkan wajib disalurkan kepada produsen film nasional.
Pemerintah memberikan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen untuk pemutaran film nasional di wilayah Jakarta. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 dan mulai berlaku pada masa pajak Juli 2026.