Kumpulan Berita
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, semua permainan dan hiburan berbayar termasuk olahraga kekinian padel terkena pajak. Hal itu merespons polemik olahraga padel dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%.
Pajak hiburan adalah bagian dari Pajak Daerah dan sejatinya bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan sudah ada sejak 1997