Kumpulan Berita
Melalui Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta tegaskan tidak seluruh kegiatan seni dan hiburan termasuk objek PBJT.
Anggapan bahwa setiap konser, pentas seni, atau acara hiburan otomatis dikenakan pajak ternyata tidak sepenuhnya benar
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, semua permainan dan hiburan berbayar termasuk olahraga kekinian padel terkena pajak. Hal itu merespons polemik olahraga padel dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%.