Kumpulan Berita
Pajak daerah memiliki peran langsung dalam mendukung keberlanjutan layanan publik di ibu kota.
Pemprov DKI memberikan keringanan pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 20 persen untuk masa pajak Maret 2026.
Anggapan bahwa setiap konser, pentas seni, atau acara hiburan otomatis dikenakan pajak ternyata tidak sepenuhnya benar
Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan realisasi 2023 sebesar Rp43,52 triliun, dengan kenaikan sebesar Rp936 miliar atau 2,15%