Kumpulan Berita
Anggapan bahwa setiap konser, pentas seni, atau acara hiburan otomatis dikenakan pajak ternyata tidak sepenuhnya benar
Melalui aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan, pemerintah daerah menetapkan bahwa hanya usaha akomodasi yang bersifat komersial yang menjadi objek pajak
Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan realisasi 2023 sebesar Rp43,52 triliun, dengan kenaikan sebesar Rp936 miliar atau 2,15%