Kumpulan Berita
Pemerintah memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor melalui program penghapusan bunga keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
bank bjb hadirkan promo cashback pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi DIGI bank bjb. Cek di sini.
Metode ini memungkinkan wajib pajak menyelesaikan transaksi hanya dengan satu kali sentuhan menggunakan ponsel.
Kehadiran fitur QRIS Tap bisa digunakan di berbagai tempat, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Masyarakat yang menjual kendaraan bermotor diimbau untuk segera melakukan lapor jual kendaraan. Pelaporan ini penting agar kendaraan yang telah berpindah tangan tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama dan tidak menimbulkan konsekuensi perpajakan di kemudian hari, termasuk risiko pajak progresif.
Kendaraan hibah atas pemberian atau peralihan kepemilikan sering menimbulkan pertanyaan, apakah pemilik baru perlu mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)?
Sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah keterlambatan dan denda PKB.