Kumpulan Berita
Hal ini untuk mempermudah pemilik kendaraan bekas untuk mengurus surat-surat kendaraan.
Pemprov DKI tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Dengan adanya peraturan baru ini, biaya kepemilikan kendaraan listrik akan naik.
Jika tanpa insentif, berapa kisaran pajak mobil listrik Jaecoo J5 EV?
Pajak tahunannya Denza D9 bahkan mencapai belasan juta jika tanpa insentif.
Kedua hal ini melanda industri otomotif Indonesia dalam waktu berdekatan.
Kendaraan listrik kini tak lagi otomatis bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kendaraan listrik tidak termasuk dalam kendaraan yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).