Kumpulan Berita
Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenai sanksi administratif selama program tersebut masih berlaku.
Kendaraan listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan untuk menentukan tarif pajak progresif.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan diingatkan untuk segera memenuhi kewajibannya. Ada penghapusan sanksi administrasi.
Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Kebijakan ini untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026
Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) buat kendaraan listrik.