Kumpulan Berita
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan pajak transaksi kripto mencapai Rp1,96 triliun sepanjang 2022 hingga Februari 2026.
Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor aset kripto mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025.
Penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025, membuktikan kontribusi nyata sektor ini terhadap penerimaan negara. Kenaikan harga Bitcoin global semakin memperkuat peran strategis kripto dalam ekonomi digital.
DJP Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp34,91 triliun hingga 31 Maret 2025.
Penerapan pajak kripto di Indonesia diusulkan dihapus. Saat ini pajak kripto di Indonesia kembali menjadi perbincangan.