Kumpulan Berita
Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Kebijakan ini untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026
Dengan kebijakan pembebasan pajak ini, menurutnya, sebagai bentuk keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam upaya mengurai polusi udara di Ibu Kota.
Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Pemprov DKI tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Wuling saat ini masih menunggu keputusan final dari pemerintah daerah terkait adanya kemungkinan insentif untuk mobil listrik.
Jika tanpa insentif, berapa kisaran pajak mobil listrik Jaecoo J5 EV?