Kumpulan Berita
Sri Mulyani menerbitkan PMK mengenai insentif potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil
Pembelian mobil baru mendapatkan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 0%.
Pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru.
Pemerintah memberikan insentif pajak mobil baru 0% atau relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Pemerintah membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah ( PPnBM) untuk mobil baru terhitung dalam tiga bulan mulai 1 Maret 2021.
Pajak mobil baru 0% atau elaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diharapkan dapat membantu pertumbuhan ekonomi.
Relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau diskon pajak penjualan mobil baru
Penurunan pajak mobil atau PPnBM untuk sedan dan tipe 4x2 maksimal sebesar 1.500 cc