Kumpulan Berita
Pemerintah akan menghapuskan PPnBM 0% dengan ketentuan mobil tersebut menghasilkan emisi 0.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih mengotak-atik skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pajak kendaraan mobil akan diberlakukan berdasarkan emisi dan tidak lagi berdasarkan kapasitas mesin seperti aturan awalnya.