Kumpulan Berita
Bagi Anda warga DKI Jakarta yang belum melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2024, sebaiknya segera melunasi di bulan ini.
Kementerian Keuangan Provinsi DKI Jakarta melaporkan ALCO Regional Kemenkeu Satu Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kemudahan untuk warganya dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya dengan hadirnya Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2024 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah.
Kabar gembira untuk para pengendara bermotor di Jakarta, kini membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jadi semakin cepat dan mudah tanpa harus mengantre berlama-lama berkat hadirnya Gerai Samsat.
Kamu mau menjual kendaraan bermotor? Jangan lupa untuk melaporkannya ya. Sebab, dengan kamu melaporkan jual kendaraan, maka bisa terhindar dari pajak progresif saat akan menambah kendaraan baru di kemudian hari.
Langkah-langkah lapor jual kendaraan bermotor secara online.