Kumpulan Berita
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, seharusnya pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5?gi para merchant
Kementerian Keuangan Provinsi DKI Jakarta melaporkan ALCO Regional Kemenkeu Satu Provinsi DKI Jakarta.