Kumpulan Berita
G7 menyepakati bahwa perusahaan teknologi Facebook dan Amazon akan terkena aturan baru pajak.
Pemerintah tetap mengejar pajak dari platform-platform luar negeri yang beroperasi di Indonesia.
Pemerintah bakal memasukkan aturan pungutan pajak dalam omnibus law untuk perusahaan digital asal luar negeri.
PMK No 35/PMK.03/2019 akan memudahkan pemerintah memungut pajak dari perusahaan over the top (OTT) asing beroperasi di Indonesia.