Kumpulan Berita
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang online di platform e-commerce.
Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan yang mewajibkan pengusaha e-commerce untuk memungut Pajak Penghasilan.