Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan insentif PPh 21 DTP berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
Karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta akan dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) 21.