Kumpulan Berita
Pemerintah menghadirkan layanan E-Reklame sebagai sistem pengurusan Pajak Reklame berbasis daring untuk mendorong kemudahan berusaha, dengan menyediakan proses administrasi yang cepat, transparan, dan praktis bagi wajib pajak, khususnya pelaku usaha, sehingga pengajuan hingga penyelesaian kewajiban pajak dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Pemprov DKI Jakarta siap hadir untuk warga dalam memberikan potongan dan pembebasan Pajak Reklame.
Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Kepgub Nomor 870 Tahun 2025.