Kumpulan Berita
Pemprov DKI memberikan keringanan pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 20 persen untuk masa pajak Maret 2026.
PBJT Makanan dan Minuman merupakan pajak yang dibayar oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
Pajak Restoran diganti menjadi PBJT untuk Makanan dan Minuman, simak di sini penjelasannya.