Kumpulan Berita
PPN dan PBJT sama-sama berkaitan dengan konsumsi barang dan jasa, tetapi memiliki perbedaan dari sisi pihak yang memungut, objek pajak, dan ketentuan yang mengaturnya.
Pemprov DKI memberikan keringanan pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 20 persen untuk masa pajak Maret 2026.