Kumpulan Berita
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada penetapan pajak baru di tahun 2027. Kebijakan fiskal tahun depan, menurutnya, tetap difokuskan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah keras rumor yang beredar mengenai adanya penerapan sistem kuota atau pembatasan pencairan restitusi pajak di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok mulai Selasa (12/5/2026). Aturan baru tersebut mencabut aturan lama PMK Nomor 143/2023 untuk memberikan pedoman baru yang lebih rinci bagi pemerintah pusat dan daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tercatat mencapai Rp394,8 triliun, atau setara dengan 16,7 persen dari target APBN 2026.
Pemerintah menghadirkan layanan E-Reklame sebagai sistem pengurusan Pajak Reklame berbasis daring untuk mendorong kemudahan berusaha, dengan menyediakan proses administrasi yang cepat, transparan, dan praktis bagi wajib pajak, khususnya pelaku usaha, sehingga pengajuan hingga penyelesaian kewajiban pajak dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Cara baru Download bukti potong PPh 21 di Coretax. Salah satu langkah yang harus dilakukan ketika akan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) adalah menyiapkan bukti potong PPh Pasal 21.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan perkembangan terkini terkait penerimaan pajak yang telah didapat dari para pengemplang pajak kelas kakap yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, mengejar target penerimaan pajak pada sisa akhir tahun ini bakal menggunakan pendekatan yang profesional, bukan seperti gaya preman. Strategi Kementerian Keuangan untuk mempercepat penyerapan pajak menggunakan pendekatan manajemen mikro (micro management) dengan melihat potensi-potensi yang belum terjamah.