Kumpulan Berita
Pemerintah berencana mengenakan tarif PPN pada lembaga pendidikan.
Yustinus Prastowo menjelaskan ada salah makna dalam kebijakan PPN 12% yang diimbaskan ke sejumlah komoditas sembako dan jasa pendidikan.
Setelah sembako, pemerintah juga berencana mengutip pajak dari sektor pendidikan. Artinya SPP yang dibayarkan akan dikenai Pajak.
Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako hingga jasa pendidikan dan kesehatan.
Yustinus Prastowo memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako hingga jasa pendidikan tak diterapkan tahun ini.
Efek domino yang ditimbulkan jika sembako dan sektor pendidikan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baru-baru ini pemerintah ingin menggenjot pendapatan negara dari PPN.
Rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan kebutuhan pokok termasuk beras, jagung dan sayuran menuai reaksi masyarakat.