Kumpulan Berita
Dunia Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM) Indonesia digemparkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026
Memberikan kepastian hukum terkait pemanfaatan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Pemerintah telah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah aturan pendahulunya, yakni PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, pemerintah telah menetapkan skema tarif PPh final untuk pelaku UMKM permanen.
Peluang menjadikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final permanen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan besaran 0,5%