Kumpulan Berita
OJK mendorong sektor jasa keuangan untuk mengoptimalkan perannya, terutama dalam intermediasi yang efektif
Pemerintah akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta mulai 5 Juni hingga Juli 2025.
Diskon tarif listrik 50 persen akan kembali berlaku mulai Juni hingga Juli 2025.
Pemerintah kembali memberlakukan diskon tarif listrik 50 persen yang berlaku mulai Juni-Juli 2025.
Besaran bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja diusulkan Rp1 juta. Besaran BSU Rp1 juta ini dinilai ideal.
Rencana pemerintah menggulirkan enam insentif pada 5 Juni 2025 seperti diskon tarif listrik 50% diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi.
Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP.
Diskon tarif listrik 50 persen berlaku lagi mulai Juni hingga Juli 2025.