Kumpulan Berita
Putusan itu kontradiktif dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres.
Kami mengapresiasi putusan MK, karena memang selama ini kan kita dalam menentukan angka ambang batas ini tidak rasional
Termasuk misalnya seharusnya usia calon presiden, calon wakil presiden, itu kalau mau diubah berlaku pemilu yang akan datang.
Putusan MK itu sudah tepat namun mengandung ambiguitas dan inkonsistensi, mestinya bukan hanya berlaku pada Pemilu 2029.
Bahkan pihaknya menargetkan dapat memperoleh suara belasan hingga puluhan persen atau dua digit.