Kumpulan Berita
Mu?? ti menilai, pelarangan tersebut merupakan tindakan yang diskriminatif. Hal itu, kata dia, bertentangan dengan Pancasila dan kebebasan beragama.
Anggota Komisi I DPR, A Helmy Faishal Zaini menyoroti soal pelarangan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab pada saat pengukuhan.
Bey mengatakan, para anggota Paskibraka yang mewakili 27 kabupaten/kota se-Jabar ini telah ditempa jiwa nasionalisme, patriotisme, dan kepemimpinannya.
Dugaan adanya tindakan penekanan terhadap para petugas Paskibraka Nasional Tahun 2024 berupa "pelepasan jilbab" tergolong bentuk pelanggaran berat.
BPIP tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab, sebagaimana diatur dalam konstitusi.
BPIP buka suara soal anggota Paskibraka Nasional Tahun 2024 yang dikabarkan melepas jilbab pada saat pengukuhan di IKN.
Kepala Badan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi menegaskan, atribut Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) melambangkan makna Bhinneka Tunggal Ika.
Kepala Badan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi buka suara soal anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional Tahun 2024 harus melepas jilbab.