Kumpulan Berita
Berdasakan hasil penelusuran terhadap bukti setoran haji tersebut, Hasanin menjelaskan bahwa paspor yang ditemukan tersebut telah habis masa berlakunya dan telah digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang pada Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan investigasi terkait informasi paspor diduga milik jamaah haji berserakan di Jalan Letjen Sutopo, dekat Pasar Modern BSD dan Santa Ursula, Kota Tangerang Selatan, Banten, Minggu 7 Juni 2026.