Kumpulan Berita
Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menyebut, kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Paulus Tannos tidak dapat diselesaikan lewat kebijakan Police to Police.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, bahwa saat ini Pemerintah Indonesia tengah melengkapi dokumen tambahan terkait ekstradisi Paulus Tannos.
Batas akhir proses ektradisi buronan Paulus Tannos menyisakan waktu satu pekan lagi, atau pada Senin (3/3/2025). KPK pun menyatakan sudah melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk membawa pulang buronan kasus e-KTP itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menemui buronannya, Paulus Tannos usai tertangkap di Singapura.
Paulus Tannos sendiri ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).