Kumpulan Berita
Pemprov DKI Jakarta memberi keringanan pajak bagi penyelenggara acara melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 852 Tahun 2025, simak di sini.
Ketentuan PBJT Makanan/Minuman dan PBJT Jasa Kesenian/Hiburan insidental.