Kumpulan Berita
Babinsa Serda Heri Purnomo dijatuhi hukuman penahanan selama 21 hari, atas tindakannya yang menuding seorang penjual es kue jadul bernama Sudrajat, menggunakan bahan yang mengandung spons di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Polisi mengamankan Sudrajat sebagai tindak lanjut dari laporan yang diterima melalui call center 110.
Menurut Donny, Dandim pun bakal melakukan evaluasi usai terjadinya peristiwa tersebut. Hal ini untuk menghindari tidak terulang kejadian serupa.
Pendakwah sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal Gus Miftah sudah bertemu langsung dengan penjual es tersebut meminta maaf guna meminta maaf.
Pendakwah yang juga Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Gus Miftah minta maaf usai dirinya mengolok-olok pedagang es.